whose side are you on

whose side are you on

Monday, February 9, 2015

BUKU PENGHANCURAN KPK DAN HUKUM INDONESIA = SAMAD DAN BG YANG BERPOLITIK KPK DAN INDONESIA YANG MENANGGUNG AKIBATNYA





Betapa absurdnya penegakan hukum di negeri ini.
Betapa rusaknya hukum negeri ini, bila tuntutan BG di sidang Prapradilan diloloskan Hakim.
Betapa nistanya niat memberantas korupsi di negeri ini bila BG memenangkan sidang Prapradilan.
Beginilah kalau penegakan hukum dan pemberantasan korupsi diserahkan kepada para bedebah.

Tidak ada dasar hukumnya bahwa penetapan jadi TERSANGKA, bisa diajukan ke sidang Prapradilan.
UU Prapradilan mengatur masalah proses-proses lain DILUAR PENETAPAN JADI TERSANGKA. Contohnya proses penangkapan, proses penyidikan/penghentian penyidikan, atau ganti rugi/rehabilitasi.
UU Prapradilan tidak mengatur penetapan menjadi tersangka, untuk menjadi wewenang hakim yang menentukan!!
Alasan logic dr tidak dimasukkannya penetapan tersangka dalam UU Prapradilan adalah: Bersalah atau tidak, terdakwa HARUS membuktikannya di PENGADILAN.

Jadi secara logika sederhana, bila penetapan seseorang jadi tersangka, dapat dibawa ke Prapradilan, PROSES PENGADILAN TIDAK DIBUTUHKAN LAGI. KONYOL BUKAAAANNN?????
Karena cukup di bawa ke praperadilan, menang, lolos, si terdakwa TIDAK DAPAT DIADILI LAGI.
KONYYOOOLLLL BUKAAANNN?????
Jadi semua yang dijadikan tersangka oleh LEMBAGA HUKUM MANAPUN, baik KPK, POLISI, atau JAKSA, bisa "mempraperadilan-kan" kasusnya ke Pengadilan. SEMUA URUSAN AKAN BERADA DI BAWAH PENGADILAN. HANYA PENGADILAN YANG MEMILIKI KEKUASAAN MUTLAK UNTUK MEMUTUSKAN APAKAH SESORANG LAYAK MENJADI TERSANGKA ATAU TIDAK! BETAPA ABSURD DAN KONYOLNYA!!!!

Sementara, HAKIM ITU TAK PUNYA WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN. Yang berhak melakukan penyidikan itu, POLRI, JAKSA, DAN KPK. Jadi bagaimana mungkin HAKIM BISA MEMUTUSKAN SESORANG PANTAS DIJADIKAN SEBAGAI TERDAKWA ATAU TIDAK? Logikanya kan begitu?
JADI SEMUA PARA KORUPTOR DI KPK ITU NANTI BISA DIBATALKAN JADI TERDAKWA OLEH PENGADILAN. OLEH HAKIM, dengan melakukan Prapreradilan. BETAPA KONYOLNYA!

Dan bigungnya, banyak pengamat yang pintar-pintar itu malah membenarkan usaha BG dengan sidang Praperadilan ini. Entah dimana dasar hukum dan logikanya. IQ nya pada terjerembab. Dibayar berapa tuh mulut ngoceh tak jelas.
Logika paling dasar dalam pengadilan itu, TERDAKWA HARUS MEMBUKTIKAN SALAH/TIDAK DIRINYA DI SIDANG PENGADILAN Sebenarnya. BUKAN di PRAPRADILAN. Sebab sidang Prapradilan itu, TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MEMBUKA SEMUA ALAT BUKTI. Sebab object masalah utama persidangan JELAS BERBEDA.

Jadi sangat absurd, bila penetapan menjadi Tersangka, yang menjadi wewenang KPK, Jaksa, dan POLRI, JUGA DIAMBIL ALIH OLEH PENGADILAN DENGAN SIDANG PRAPERADILAN.
Jadi hakim-hakim akan memborong semua urusan dalam hukum, bahkan wewenang yang dimiliki KPK, Jaksa, dan POLRI.

Negara ini memang penuh bedebah. Untuk menghancurkan KPK, Hukumlah yang harus dipelintir dan direkayasa. Sebab jika dilakukan dengan frontal, pasti masyarakat akan protes.
Dengan meloloskan usaha praperadilan BG ini, ini jelas-jelas MENGHANCURKAN kewenangan KPK, tapi secara tak langsung, juga merusak semua sendi-sendi Hukum negeri ini.

Memenangkan praperadilan BG yang tak jelas dasar hukumnya ini, sama saja menjadikan HAKIM MEMILIKI SEGALA WEWENANG UNTUK MENGANGKANGI HUKUM.
Lupakan KPK, lupakan POLRI, lupakan JAKSA, segala macam urusan hukum, bila lu didakwa/dijadikan tersangka, bisa dibereskan oleh Hakim di Pengadilan. Betapa absurdnya. BUBARKAN SAJA KPK, JAKSA, DAN POLRI. Indonesia cukup memiliki KEHAKIMAN SAJA!!

BETAPA PARAH DAN KONYOLNYA NASIB BANGSA INI. Beginilah nasib sebuah bangsa, bila pemimpinnya semua para bedebah....
Ya Allah, masih adakah harapan perbaikan ke depan bagi bangsa ini???
Benar kita harus #SAVEPOLRI, #SAVEKPK.... Namun kalau untuk melakukan itu kita justru menghancurkan logika paling dasar dari pembentukan Undang-Undang dan fondasi utama berdiri tegaknya HUkum di negeri ini, maka lebih baik bubarkan semua badan-badan hukum itu. BIARKAN KEHAKIMAN BEKERJA SENDIRIAN. MENJADI KAISAR HUKUM BANGSA INI. Betapa konyol dan absurdnya!!!



No comments:

Post a Comment